Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang
Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda
warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda
warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin
meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan.
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan
yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda di lingkungannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian,
memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk
dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi
sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
Dokumen unduhan: